Jumat, 16 November 2012

HUKUM PERJANJIAN



BAB I
Pendahuluan
A.                 Latar belakang
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memerikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tunttan atau memenuhi tuntutan tersebtu.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak aka nada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.




B.                 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian asas perjanjian dan syat-syarat perjanjian ?
2. Apa pengertian  perikatan dan sumber-sumbernya dan macam-macam perikatan .?
3. Apa saja   berapejanjian  penting.?

C.                 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat dicapai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian asas perjanjian dan syarat perjanjian.
2. Untuk mengetahui sumber-sumber perikatan.
3. Untuk mengetahui apa saja perjanjian yang penting


















BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM PERJAJIAN


1.    Asas Dalam Perjanjian
a. Asas Terbuka
1)    Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
2)    Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

b .Asas Konsensualitas
1)    Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
2)    teori pernyataan
- perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
 -perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
-Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
-Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
-Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).

2.    Syarat-Sahnyat Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

a. Kesepakatan
       Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.


b. Kecakapan
       Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

c. Hal tertentu
       Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d. Sebab yang dibolehkan
       Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
3.      Peihal perikatan dan sumber-sumbernya

a. Pengertian Perikatan:
       Pengertiaan perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesutu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan meenuhi tuntutan itu.
Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

b. Sumber-Sumber Perikatan

       Sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterakan, bahwa suatu perjanjian lahir dari suatu prsetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatanyang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbutan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

       Apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, maenurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestas” yang menyebabka ia dapat digugat di depan hakim.

       Dalam hukum berlaku suatu asas, orang tidak boleh jadi hakim sendiri. Seorang berpiutang yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang berhutang yang tidak memenuhi kewajibanya, harus meminta perantara pengadilan.




4.      Macam-macam perikatan

       Bentuk perikatan yang paling sederhana, iayalah suatu perikatan yang masaing-masing pihak hanya ada suatau orang dan sutu perestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana itu, terdapa berbagai macam perikatan lain yang akan dapat diuraikan satu persatu di bawah ini..



a.         perikatan bresarat (voorwaardelijk)
       perikatan bersarat adalah suatu perikatan yang ditanggungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan terjadi atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende vorwaarde). Contohnya apabila saya berjanji kepada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian, disini dpat dikatakan bahwa jual beli itu akan terjadi, kalau saya lulus ujian.



b.        Perikatan yang ditanggungkan pada suatu ketepatan waktu (tijdsbepling)

       Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketepatan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau perisiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meningalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketepatan waktu, banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan , suatu utang  wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.




c.         Perikatan yang memperboleh memilih (alternatief)

       Ini adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam perestasi, sedangkan  kepada siberhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.




d.        Perikatan tanggung-menaggung

                   Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya.Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihakkreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntutpembayaran seluruh utang.


e.         perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

       apakah suatau perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung peda kemungkinan tindakannya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksut kedua belah phak yang membuat sutu perjanjian. Persoalan dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan , barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.



f.         perikatan engan menetapkan hukuman

       untuk mencegah jangan sanpai si berhutang dengan mudah saja melarikan kewajibannya, dalam peraktek banyak di pakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila tidak ditepati kewajibanya. Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatau jumlah uang terntu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah di tetepkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.





5.        Perikatan-perikatan yang lahir dari undng-undang

Sebagai mana yang telah diterangkan, suatuperikatan yang lahir dari undang-undang atau dari persetujuan. 
Perikatan-perikata yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas :
a.         Yang lahir dari undang-undang saja
b.        Yang  lahir dari undang-undang karena perbatan seorang, sedangkan perbuatan orang ini dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan atau yang melangar hukum





6.      Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
       Kata eresiko, berati kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksutkan dalam perjanjian.
       Pasal 1237 menetapkan, bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian itu barang tersebut sudah menjadi tangguangan orang yang berhak menagih penyerahannya.
       Yang dimaksutkan oleh pasal tersebut,ialah suatau perjanjian yang mletakan kewajiban hanya pad suatu pihak saja (eenzijdige overeenkomst) ,misalnya suatu schenking. Jikalau seseorang menjanjikan akan memberikan seekor kuda (schenking) dan kuda ini sebelum diserahkan  mati karena disambar petir maka perjajian diangap dihapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Ia pun tidak usah memberikan suatu kerugian dan yang akhirnya menderita kerugian ini adalah orang yang akan menerima kuda itu.


7.                  Perihal hapusnya perikatan.
Undan-undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan :

1)                  Karena pembayaran
       Yang dmaksut oleh undang-undang perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya  tidak dengan paksaan atau eksekuensi. jadi perkataan pembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan pada penyerahan uang saja, tetapi penyerahan tiap barang menurut perjajian, dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang elakukan pekerjaannya untuk majikannya dikatakan “membayar”.


2)                  penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
       Ini, suatu cara pembayaran untuk menolong si berhutang dalam hal si berpiutang tidak suka menerima pembayaran. Barang yang hendak di bayarkan itu di antarkan pada si berpiutang atau ia diperingatkan untuk mengambil barang itu dari suatu tempat. Jikalau ia tetap menolaknya, maka barang itu dsimpan di suatu tempat atas tanggungan si berpiutang.

3)                  pembaharuan hutang
       suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perjanjian lama, sambil meletakan perjanjian baru. Menurut pasal 1415, kehendak untuk mengadakan suatu pembaharuan hutang itu,harus ternyata secara jelas dari perbuatan para pihak (dalam pasal ini perkataan akte dari perbuatan)


4)                  kompenasi atau perhitungan hutang timbal balik
       Jika seseorang yang berhutang, mempunyai suatu  piutang pada si berhutang, sehinga dua orang itu sama-sama berhak untuk meagih piutang satu kepada yang lainnya, maka hutang piutang antara dua orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama. Menurut pasal 1426 perhitungan itu terjadi dengan sendirinya. Untuk menghitung itu juga tidak diperlukan bantuan dari siapa pun.
Untuk dapat diperhitungngkan satu sama lain, keduan piutang itu harus mengenai uang atau mengenai sejumlah barang yang semacam, misalnya beras atau hasil bumi lainya dari satu kwalitet. Lagi pula kedua piutang itu arus dapat dengan seketika ditetapkan jumlahnya dan seetika dapat ditagih.

       Pada umumnya undang-undang tidak menghiraukan sebab-sebab yang menimbulkan suatu piutang. Hanya dalam pasal 1429 disebutkan tiga  kekecualian  piutang-piutang yang tidak boleh diperhitungkan. Satu sama lain :

a.       jika satu pihak menuntut dikembalikan barang miliknya dengan cara melawan hak telah diambil piha lawannya.
b.      Jika satu pihak menuntut dikembalikanya suatu barang yang dititpkan utau dipinjamkan pada pihak lawan itu.
c.       Jikalau satu pihak menuntut diberikannya suatu tunjangan nafkah yang telah menjadi haknya.



5)                  percampuran hutang
       ini, terjadi misalnya jika siberhutang  kawin dalam percapuran kekayan dengan si berpiutang atau jika si berhutang mengantikan hak-hak si barpiutang karena menjadi warisanya ataupun sebaliknya.

6)                  pembebasan hutang
       suatu perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan si berhutang dari segala kewajubanya. Perikatan hutang piutang itu telah dihapus karena pembebasan kalau pembebasan itu diterima baik oleh siberhutang, sebab ada juga kemungkinan seseorang yang berhutang tidak suka di bebaskan dari hutangnya.

7)                  hapusnya barang yang dimaksutkan dalam perjanjian,
       menurut pasal 1441 jika suatu barang tertentu yang dimasutka dalam perjanjian hapus atau karna suatu larangan yang dikeluarkan oleh pemeintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hinga tidak terang keadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus atau hilangnya barang itu sama sekali diluar kesalahan si berhutang dan sebelumnya ia lalai menyerahkanya.

8)                  pembatalan perjanjian,
       sebagai mana telah diterangkan, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cukup untuk bertindak sendiri,  begitu pula yang dibuat karna paksaan, kehilafan atau penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, dapat dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antra kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum dibuat.



8.      Bebrapa perjanjian khusus yang penting

a.       Perjanjian jual beli.
      Adalah suatu perjanjiaan dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lain menyangipi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.


b.      Perjanjian sewa-menyewa
      Adalah suatu perjanjian dumana pihak satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untuk dipakai selama satu jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyangupi akan membayar harga yang telah di tetapkan untuk pemakayan itu pada waktu-waktu yang ditentukan. Pihak penyewa memikul dua kewajiban pokok, yaitu :
      1).   Membayar uang sewa pada waktunya;
2).  Memelihara barang yang disewa itu sebaik-baiknya, seolah-olah barang miliknya sendiri.





c.       Pemberian atau lebih
      Ialah suatu perjanjian (obligatoir), dimana pihak yang satu menyanggupi dengan cara cuma-cuma (om niet) dengan secara mutlak (onherroepeljir) memberikan suatu  benda pada pihak yang lainya, pihak mana menerima pemberian itu.


d.      Persekutuan (maastschapa)
      Adalah suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama  dalam lapangan eknomi, dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh. Maatschap ini merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhan.


e.       Penyuruhan (lestgeving)
      Ini adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (last gever) memberiksn perintah kepada pihak yang lain  (lasthebber) untuk melakukan suatu perbutan hukum, perintah mana diterima oleh yang belakangan ini. Memang pada asanya orang dapat menyuruh orang lain melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk dirinya, kecuali jika perbuatan-perbuatan itu berhubungan dengan sifatnya yang sangat pribadi yang harus dikeluarka sendiri, misalnya membuat suatu testament.



f.       Perjanjian pinjam
      Oleh undang-undang diperbedakan antara : 1.  perjanjian pinjam barang yang tak dapat di ganti (“bruiklening’’) dan 2. Perjanjian pinjam barang yang dapat di ganti (“vebruiklening”).



1.)  perjanjian pinjiam barang yang tak dapat diganti
       Barang yang tak dapat diganti, misalnya, sebuah mobol atau sepeda. Hak milik atas barang yang dipinjamkan tetap berada pada pemiliknya, yaitu pihak yang meminjamkan barangnya. Selama waktu peminjaman  sipeminjam harus memelihara barang tersebut sebaik-baknya, seolah-olah barang itu milikya sendiri dan sehabis waktu pinjaman Ia harus mengembalikan dalam kedaan semuala. biaya pemeliharaan serta perbaikan keci harus oleh dipikul sipeminjam, biaya perbaikan besar harus dipikul oleh si pemilik barang.


2.)   perjanjian pinjaman barang yang dapat di ganti
     Barang yang dapat diganti, misalnya uang, beras dan sebagainya. Dalam praktek  perjanjian ini hampir selalu ditujukan pada pinjaman uang.


g.      Penangungan hutang (borgtocht)
      Adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi pada pihak lainnya, bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang, apabila siberhutang tidak menepati kewajibanya.


h.      Perjanjian perdamayan (dading atau compromis)
      Ini adalah suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaiam untuk menyingkiri atau mengahiri suatu perkra, dalam perjanjian mana masing-masing melepaskan sementara hak-hak tuntutannya. Perjanjian semacam ini harus diadakan tertulis, jadi tiadak boleh diadakan secaran lisan saja.













BAB III
penutup
kesimpulan
Asas Terbuka
1)    Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
2)    Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
       Syarat-Sahnyat Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
a. Kesepakatan
b. Kecakapan
c. Hal tertentu
d. Sebab yang dibolehkan

       Pengertiaan perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesutu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan meenuhi tuntutan itu.
Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.



 Sumber-Sumber Perikatan

       Sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterakan, bahwa suatu perjanjian lahir dari suatu prsetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatanyang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbutan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
       Bentuk perikatan yang paling sederhana, iayalah suatu perikatan yang masaing-masing pihak hanya ada suatau orang dan sutu perestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana itu, terdapa berbagai macam perikatan lain yang akan dapat diuraikan satu persatu di bawah ini..

a.         perikatan bresarat (voorwaardelijk)
b.        Perikatan yang ditanggungkan pada suatu ketepatan waktu (tijdsbepling)
c.         Perikatan yang memperboleh memilih (alternatief)
d.        Perikatan tanggung-menaggung
e.         perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f.         perikatan engan menetapkan hukuman


Bebrapa perjanjian khusus yang penting
a.         Perjanjian jual beli.
b.        Perjanjian sewa-menyewa
c.         Pemberian atau lebih
d.        Persekutuan (maastschapa)
e.         Penyuruhan (lestgeving)
f.         Perjanjian pinjam
g.       Penangungan hutang (borgtocht)
h.       Perjanjian perdamayan (dading atau compromis)






DAFTAR PUSTAKA


Pokok–pokok hukum perdata  PROF. Subekti ,S.H.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://haris14.wordpress.com/
http://www.google.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar